Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka Mulai Senin Besok

Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka Mulai Senin Besok

MimbarRiau.com - Seiring dengan membaiknya kualitas udara di Kota Pekanbaru. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor B.400.3.1/Disdik/25/2026.

Regulasi tersebut tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Di mana proses belajar mengajar kembali dilaksanakan secara tatap muka penuh di sekolah dengan mengikuti jam pembelajaran normal.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, melalui surat edaran tersebut menyampaikan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara dari BMKG. Pada Minggu (30/8/2026) pukul 09.00 WIB, kualitas udara Kota Pekanbaru terpantau berada pada kategori “Sedang”.

Meski pembelajaran kembali normal, sekolah diminta tetap memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik.

"Aktivitas fisik di luar ruangan seperti upacara, olahraga dan kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara dibatasi dan dipindahkan ke dalam ruangan," ujarnya, Minggu (30/8/2026).

Khusus bagi siswa yang rentan atau memiliki riwayat penyakit pernapasan, seperti asma dan ISPA, sekolah diminta memberikan perhatian khusus. Jika kondisi kesehatan siswa terganggu, siswa diperkenankan mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Selain itu, satuan pendidikan juga diminta melaksanakan asesmen diagnostik serta program pemulihan pembelajaran bagi siswa yang mengalami ketertinggalan akibat penyesuaian kegiatan belajar sebelumnya.

Dinas Pendidikan juga mengimbau sekolah atau madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian atau lembaga lainnya di Kota Pekanbaru untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan tetap mempertimbangkan kualitas udara serta kesehatan peserta didik.

Dalam surat tersebut ditegaskan, apabila kualitas udara kembali memburuk secara mendadak, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan.

Langkah tersebut antara lain menghentikan kegiatan luar ruangan, memulangkan siswa lebih awal, atau mengalihkan pembelajaran ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. **

Berita Lainnya

Index